" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > cabut sighat taliq yang lanjur laku < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu u2019alaikum warrahmatullahi wabarakatuh . " , " ustadz , saya ingin tanya kena hukum " , " pada contoh kasus ikut : " , " sesuai dengan " , " telah jatuh talak kepada sang isteri . tapi mereka dua tidak ada niat cerai . apakah cara otomatis mereka bisa sebut telah cerai sesuai lafal yang sebut di dalam sighat ta u2019liq ? kemudian , apabila suatu saat suami kembali pada isterinya bagaimana hukum ? " , " wassalamu u2019alaikum warrahmatullahi wabarakatuh , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 28 march 2013 23 : 46  " , "  10 . 448 views  n " , " n " , " n " , " assalamu u2019alaikum warrahmatullahi wabarakatuh . " , " ustadz , saya ingin tanya kena hukum " , " pada contoh kasus ikut : " , " sesuai dengan " , " telah jatuh talak kepada sang isteri . tapi mereka dua tidak ada niat cerai . apakah cara otomatis mereka bisa sebut telah cerai sesuai lafal yang sebut di dalam sighat ta u2019liq ? kemudian , apabila suatu saat suami kembali pada isterinya bagaimana hukum ? " , " wassalamu u2019alaikum warrahmatullahi wabarakatuh , " , " n " , " adalah buah syarat di mana anda jadi suatu jadi , maka orang suami akan cerai isterinya . " , " shighat ini biasa baca oleh suami segera telah akad nikah selesai tetap . tetapi hukum tidak ada kait dengan sah tidak akad nikah . arti , siapa saja boleh untuk ucap shighat itu tetapi siapa pun boleh saja tidak ucap . " , " adapun tuju dari ucap " , " ini barangkali awal ingin lindung isteri dari mungkin dizhalimi oleh suami . sayang , jalan keluar yang sedia justru tidak pecah masalah , karena malah ajak kepada cerai . orang sejak awal sudah canang bahwa bila pasang suami isteri itu tidak ada cocok lagi , maka katup sudah sedia , yaitu suami cerai isteri . " , " olah bila suami laku salah atau kurang tentu , maka jalan keluar adalah cerai . " , " meski pun benar kalau kita dalam isi dari shighat ta ' lik itu juga tidak sederhana . sebab cerai yang jadi bagai konsekuesi hukum tidak lantas dengan mudah jatuh begitu saja , kecuali lewat beberapa tahap yang panjang . " , " shighat ta ' liq pada dasar adalah talak lewat syarat . apabila syarat penuh , maka talak otomatis jatuh . dalil adalah hadits rasulullah saw : " , " u201d . ( hr bukhari ) . " , " namun bila orang suami sudah lanjur ucap " , " , entah karena tahu atau malah tidak tahu hukum , tiba - tiba dia mereka tidak tuju dengan isi , boleh saja suatu waktu dia cabut nyata itu . sebab " , " tidak satu paket dengan akad nikah , tetapi pisah dalam dua hal yang lain . sehingga ketika orang cabut ta ' liqnya , maka status hukum akan nikah tidak pengaruh . " , " dal adalah sabda rasulullah saw ikut ini : " , " ( hr ibnu abdil bar ) . " , " di luar itu , ada dapat yang beda yaitu dapat kalang syi ah imamiyah dan zahiriyah . mereka tidak aku talak yang mu allaq ( syarat ) seperti ini . " , " sedang ibnu taymiyah coba mem masalah talaq mu allaq ini jadi dua mungkin . pertama , bila syarat ( ta liq ) yang maksud itu bentuk sumpah dan dua bila bentuk syarat mutlak . bila bentuk sumpah seperti kata , u201dsaya sumpah akan talak isteri bila dia keluar rumah u201d , maka talak tidak jatuh bila dia cabut sumpah dan bayar kaffarah ( denda ) atas sumpah . " , " bahkan ibnul qayyim kata tidak perlu bayar kaffarat . sedang bila ta liqnya bentuk syarat mutlak seperti ucap , u201dsaya cerai isteri saya bila saya masuk rumah u201d , maka talak jatuh bila dia masuk rumah . "
